Ditjen PPKT Wilayah Lubuklinggau


Ditjen PPKT Wilayah Lubuklinggau

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Wilayah Lubuklinggau

TUGAS

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Wilayah Lubuklinggau mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

FUNGSI

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Wilayah Lubuklinggau menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi; 

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi; 

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi; 

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan

Transmigrasi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.