Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Lubuklinggau
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Lubuklinggau mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Lubuklinggau menyelenggarakan fungsi: